Pelanggaran Hak Cipta Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Hola hola.. 
Lanjut membahas Hak Cipta, sekarang membahas perlindungannya dari segi MUI. Kalo kemarin dari perspektif Hukum Islam sekarang dari perspektif MUI. Nah, hubungannya apa nih Hukum Islam dan fatwa MUI Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 ?  

   
Hubungannya adalah, kaya sandal jepit, saling berhubungan satu sama lain. MUI tanpa hukum Islam akan pincang. Hukum Islam menghasilkan produk berupa MUI yang mudah dipahami masyarakat Islam.                                                                                                                                      
"Hak Cipta merupakan benda (al-maal) immateriil yang berupa manfaat (al-manfa’ah) karena yang dilindungi bukan benda yang diciptakan tetapi ide yang tertuang dalam suatu karya. 
 Salah satu prinsip suatu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah ketika memenuhi suatu ciptaan tersebut memenuhi syarat keaslian. 
Artinya ciptaan tersebut merupakaan ciptaan asli dari pencipta. Yang dimaksud dengan keaslian itu berupa ‘bentuk perwujudan’, maksudnya ide yang telah berwujud (ekspresi ide) itu sendiri. Jadi, yang dilindungi bukanlah pada idenya, tapi perwujudan dari ide tersebut.
          Nah, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, seperti: menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak hak cipta milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezhaliman dan hukumnya adalah haram. Kenapa demikian? Apa dasarnya?
Penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an yang digunakan oleh MUI dalam melakukan pelarangan pembajakan adalah 

  1. Q.S. An-Nisa’ : 29 

    Ayat yang pertama yaitu ayat yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’ : 29 pada dasarnya adalah ayat yang menjelaskan tentang larangan hamba-Nya yang beriman untuk memakan harta sebagian saudaranya dengan jalan yang salah, yakni dengan pekerjaan yang di dalamnya melanggar syariat seperti riba dan berjudi.
    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” 

    2. Q.S. As-Syua'ra' : 183   

    Dalam ayat selanjutnya digunakan oleh MUI, yaitu Q.S. As-Syua’ara’ : 183 lebih terkait dengan perbuatan curang dalam melakukan jual beli. Seperti memberikan pemberat dalam timbangan agar penjual mendapatkan banyak keuntungan. Dasar pelanggaran Hak Cipta yang dianggap haram berikutnya ada pada surat Asy-Syu’ara ayat 183: 
    “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” 
    Jadi, pelanggaran hak cipta dengan penggunaan ide dari orang lain tanpa hak digunakan untuk komersil yang menguntungkan diriny sendiri merupakan pencurian.

Comments

Popular posts from this blog

REVIEW FILM: KAFIR-BERSEKUTU DENGAN SETAN (2018)

Prestasi!