Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Intellectual Property (Hak Kekayaan Intelektual) ?
Hola, setelah kemarin kita membahas copyright menurut UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, so sekarang kita bahas perlindungan copyright dalam Islam.
Seperti apa Islam memandang Hak Kekayaan Intelektual?
![]() |
islami.co |
Sebelumnya, dalam hukum positif HKI terbagi menjadi beberapa cabang, seperti hak merk, cipta, dagang, indikasi geografis, dan lain sejenisnya. Nah, yang diambil perlindungangn secara umum adalah Hak Kekayaan Intelektual. Jadi, kalau kita membahas Hak Cipta dalam perspektif Islam kurang tepat, tapi bisa dirubah menjadi Hak Kekayaan Intelektual.
Hukum
Islam memandang HKI sebagai salah satu hak kekayaan (huquq maliyyah)
yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan).
Hak didefinisikan sebagai,
"kekuasaan mengenai sesuatu dari seseorang kepada yang lainnya".
Hak kekayaan artinya apa?
Hak kekayaan artinya apa?
Cabang HKI adalah hak merk, cipta, paten, indikasi geografis, rahasia dagang, dan lain sejenisnya. Di sini dapat diambil benang merah bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan
pengakuan terhadap hasil buah pemikiran seseorang atau kelompok sebagai
kekayaan yang harus dilindungi oleh hukum.
Dalam bahasa Arab disebut mal.
Harta atau kekayaan secara etimologis, dalam bahasa Arab disebut dengan al-mal yang berarti condong, cenderung, miring, suka, atau senang.
Imam Syafii berpendapat al-mal dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual belikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat harta adalah,
"segala sesuatu yang memiliki nilai, di mana bagi orang yang merusaknya berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya."
Berdasarkan definisi tersebut, untuk bisa dikatakan sebagai al-mal harus memenuhi dua kriteria;
Pertama, sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya dapat mendatangkan kepuasan dan ketenangan dengan terpenuhinya kebutuhan baik secara materi atau imateri.
Kedua, sesuatu itu harus ada dalam genggaman kepemilikan manusia, sehingga konsekuensinya jika tidak bisa/belum dimiliki tidak bisa dikatakan sebagai harta.
Dengan demikian, hak cipta dikategorikan harta karena dapat dimiliki dan mampu memenuhi kebutuhan manusia baik secara materi dan immateri.
![]() |
Voices Dys |
Sebenarnya, dalam hak cipta terdapat perwujudan ide dari hasil pemikirannya, nah hal itu dikategorikan sebagai harta. Sebab dia memiliki nilai ekonomi sehingga dapat diperjual belikan, digandakan, diterbitkan, dan dipertahankan oleh penguasa hak cipta tersebut.
Perlu diperhatikan dengan serius, sebab karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Hasil dari sesuatu yang penuh dengan pengorbanan yang demikian sudah tentu menjadikan sebuah karya yang dihasilkannya memiliki nilai yang patut dihargai.
Ditambah lagi dengan adanya manfaat yang dapat dinikmati, dan dari sudut ekonomi karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut, termasuk di dalamnya pengakuan terhadapnya. Sesuai dengan hakikatnya, selanjutnya dikelompokkan menjadi hak milik perseorangan yang sifatnya tidak wujud.
Sumber data:
M. Musyafa'. Hak Kekayaan Intelektual. Media.neliti.com
pengusahamuslim.com, "Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam" diakses pada 23 September 2019
saifudiendjsh.blogspot.com, "Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Islam" diakses pada 23 September 2019
Comments
Post a Comment