Copyright Itu Apa? (Ringkas dan Sederhana)

Hola, aku akan coba mengenalkan lebih dalam mengenai hak cipta dengan bahasa super simpel, biar mudah dipahami dan diingat. 

Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta:
     "Hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-cipta/

Nah, yang dimaksud dengan ekslusif adalah hak moral dan hak ekonomi (pasal 4). Hak moral artinya, hak yang melekat pada pencipta seperti pencantuman nama pencipta, mengubah judul ciptaannya, dan mengubah ciptaannya (pasal 5 ayat 1). Kalo kamu punya foto, terus kamu kasih nama di foto tersebut, itu namanya hak moral kamu.

Sedangkan hak ekonomi artinya hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi. Manfaat ekonomi artinya menghasilkan cuan alias duit. Misalnya, seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, pengumuman ciptaan, transformasi ciptaannya, dan lain sejenisnya (pasal 9 ayat 1).

Jadi, seorang pencipta mendapatkan hak ekslusif berupa hak moral dan hak ekonomi berdasarkan prinsip deklaratif. Apa itu prinsip deklaratif? 

Deklaratif artinya diumumkan, dinyatakan, diberitakan ke publik ya termasuk diunggah ke internet juga termasuk pengumuman. Balik ke contoh foto tadi, kalo kamu punya foto selfi pakai kamera B612 terus diposting ke akun instagram kalian, dah artinya kamu dah mengumumkan ke orang-orang. (pasal 1 ayat 14 definisi pengumuman)

Oh, ya, sebelumnya siapa sih pencipta itu? 

Kalo pencipta itu artinya seorang atau beberapa orang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan. Kalo kamu mau bikin karya terus dikerjakan bareng-bareng artinya itu pencipta, atau mau sendiri juga bisa. Misal kamu foto di hutan, capek-capek foto pake kamera eseler, dan diunggah ke internet, nah itu kamu udah pencipta gaes. (pasal 1 ayat 2)

Tapi, secara spesifik yang disebut pencipta artinya yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta, disebutkan dalam surat penciptaan, tercantum dalam daftar umum pencipta. (pasal 31). Nah, tapi kecuali ada perjanjian lain nih, antar pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan.

Kamu kerja di kantor advertising, terus disuruh bikin pamflet, nah pamflet yang kamu buat dibayar sama kantor advertising tersebut. Itu artinya 'dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan'. (pasal 36)

Terus ciptaan itu apa? 

Ciptaan artinya hasil karya cipta dalam bidang pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas kemampuan, keahlian, inspirasi, ketrampilan yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  
Anggap kamu punya ide mau bikin gambar yang ciamik tentang alam, terus mau dikasih seni-seni ala tumblr bareng temen-temenmu, tapi pas kamu ngobrol itu ada orang lain yang nguping, dan dia pakai ide tersebut langsung dieksekusi. So, orang lain itu lah yang punya hak cipta. Karena prinsip ciptaan adalah "diekspresikan dalam bentuk nyata". Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 definisi ciptaan.

Jadi, kalo masih dalam pikiran/ide dan tidak diwujudkan dalam karya atau bentuk, ya otomatis orang-orang belum mendapat hak cipta. Karena yang dilindungi adalah "bentuk" dari ide tersebut. Kalo punya ide, langsung eksekusi aja dan umumkan ya gaes (pasal 1 ayat 3). 

Oke, kita tau lah ya, ciptaan adalah bentuk dari ide tersebut. Nah, pertanyaannya ciptaan apa saja yang dilindungi UU Hak Cipta ini?

Pertanyaan bagus. Oke ciptaan yang dilindungi adalah sekali lagi di bidang pengetahuan, seni, dan sastra dan diekspresikan dalam bentuk nyata. Nah apa aja tuh. Ada buku, pamflet, pidato, alat peraga, lagu, drama, karya seni rupa, peta, batik, karya fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, permainan komputer, dan program komputer. Kalo berdasarkan abjad yakni dari huruf a sampai s, ya ada 19 daftar. 

Kamu foto selfi terus diunggah ke internet juga ciptaan, kamu bikin gambar tumblr, bikin video, lagu, dan lain sejenisnya itu ciptaan kok gaes, (pasal 40 ayat 1). 

Oh kalo gitu apa bedanya dengan didaftarkan ke Dirjen dan tidak didaftarkan? Apa tetep dapet hak ekslusif?


Oke. Ini keren sih, mungkin pertanyaan dari orang lain juga, ya. Kalo kita kembali ke definisi awal tentang Hak Cipta sendiri yakni hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (pasal 1 ayat 1) \

Kata kuncinya adalah otomatis dan prinsip deklaratif. Artinya prinsip deklaratif diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 64 ayat 2 bahwa Pencacatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. So, tanpa mendaftar pun kita sudah otomatis mendapat Hak Cipta, kok.Sejauh kita bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari tanggal pembuatan dan publikasinya, ya.

Comments

Popular posts from this blog

REVIEW FILM: KAFIR-BERSEKUTU DENGAN SETAN (2018)

Prestasi!