Posts

Showing posts from 2019

Matir: Lulus Lalu Kerja?

Budeg gue liat lowongan kerja. Ya Tuhan tolong berikan satu kesempatan. Ku ingin memiliki skill Office seperti Excel, Word, Outlook dan SEO (Search Engine Organization), serta komunikasi Inggris.  Aku merasa telat mempelajarinya. Tapi aku ingin belajar mempunyai bakal. Semoga bisa.

Matir: Sempro Diundur

Seminar proposal diundur. Harusnya tanggal 27 September, tapi diundur entah sampai hari apa.  Temen-temenku segera mengkonfirmasi ke diriku, untuk memastikan kapan bisa mendukung di fakultas Syariah.  Entah apa yang membuat pihak BAK mengundurkan seminar proposal jurusan-ku. Yang pasti kita harus siap akan materi proposal, entah kapan waktunya.

Matir: Prepare

Masalah? Tindakan pihak online shop lain yang mengambil foto produk dan video testimoni tanpa izin digunakan untuk media promosi produk yang dijualnya. Merupakan pelanggaran hak cipta atas karya fotografi.  Kenapa masuk pelanggaran Hak Cipta?  Karena sesuai dengan pasal 9 ayat 3 bahwasanya setiap orang yang tanpa izin pencipta dilarang menggunakan atau menggandakan ciptaan secara komersil .  Pasal 9 isinya apa? Pasal 9 ayat 1 dia berisi tentang pencipta punya hak ekonomi untuk melakukan tindakan penggandaan, penerbitan, atau pengumuman. Pasal 9 ayat 2, jika seseorang hendak menggunakan hak ekonomi harus meminta izin kepada pencipta.  Sedangkan pasal 9 ayat 3, seseorang yang tanpa izin dilarang menggunakan atau menggandakan ciptaan secara komersil.  Mengapa masuk karya fotografi? Foto produk adalah dihasilkan oleh kamera. Sesuai dengan definisinya ciptaan adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspir

Mencuri Foto di Internet Melanggar Hak Cipta?

Hai, apakah menggunakan foto di internet tanpa izin kemudian digunakan sebagai media promosi melanggar hak cipta? Jawaban ringkasnya, iya.  Setiap orang yang hendak menggunakan hak ekonomi wajib mendapat izin dari pemilik foto atau disebut pencipta yang menghasilkan foto tersebut. (Pasal 9 ayat 2)  Setiap orang yang tanpa izin mengunduh foto digunakan sebagai komersil itu dilarang, ya. (Pasal 9 ayat 3)  Arti komersil artinya mengjhasilkan cuan, atau memperoleh keuntungan (sesuai dengan pasal 1 ayat 24 definisi penggunaan secara komersil).  So, terpenting izin yaaaaa gaes, sesuai dengan pasal 9 kalau mau menggandakan, mendistribusikan, mengumumkan, dan kegiatan sejenisnya harus izin ke si empu dulu.  Semangat!

Pelanggaran Hak Cipta Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Image
Hola hola..  Lanjut membahas Hak Cipta, sekarang membahas perlindungannya dari segi MUI. Kalo kemarin dari perspektif Hukum Islam sekarang dari perspektif MUI. Nah, hubungannya apa nih Hukum Islam dan fatwa MUI Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 ?        Hubungannya adalah, kaya sandal jepit, saling berhubungan satu sama lain. MUI tanpa hukum Islam akan pincang. Hukum Islam menghasilkan produk berupa MUI yang mudah dipahami masyarakat Islam.                                                                                                                                        "Hak Cipta merupakan benda ( al-maal ) immateriil yang berupa manfaat ( al-manfa’ah) karena yang dilindungi bukan benda yang diciptakan tetapi ide yang tertuang dalam suatu karya.   Salah satu prinsip suatu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah ketika memenuhi suatu ciptaan tersebut memenuhi syarat keaslian.  Artinya ciptaan tersebut merupakaan ciptaan asli dari pencipta. Yang dimaksud dengan

Saatnya People Power: RUU KUHP yang Membahayakan

Image
Membungkam rektorat: sudah. Mengkosongkan kelas-kelas: sudah.  Turun ke jalanan: sudah. Mengguyur medsos dgn ajakan aksi: sudah #AksiGejayan #DPRDKotaMalangMemanggil #MosiTidakPercaya dan aksi lainnya, tetap ramai dan makin ramai. Juga damai. Pertanda apakah itu? Beberapa hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun, penolakan oleh sekelompok orang terus dilakukan jelang pengesahan.  Anggota DPR baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang. Artinya gerakan mosi tidak percaya ke DPR sekarang itu berlaku hingga 30/9/2019. Karena tanggal 1 Oktober komposisi anggota DPR sudah berubah.  Aksi ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan pemerintah. Tapi, mengkritisi kebijakan pemerintah.  Baik yang berpanas-panasan turun ke jalan atau yang bekerja dalam ruangan keduanya sama-sama punya sesuatu untuk diperjuangkan, jadi jangan saling merasa lebih baik dari yang lain.    Ada pihak yang mengatakan,