Mencuri Foto di Internet Melanggar Hak Cipta?

Hai, apakah menggunakan foto di internet tanpa izin kemudian digunakan sebagai media promosi melanggar hak cipta?

Jawaban ringkasnya, iya. 

Setiap orang yang hendak menggunakan hak ekonomi wajib mendapat izin dari pemilik foto atau disebut pencipta yang menghasilkan foto tersebut. (Pasal 9 ayat 2) 

Setiap orang yang tanpa izin mengunduh foto digunakan sebagai komersil itu dilarang, ya. (Pasal 9 ayat 3) 

Arti komersil artinya mengjhasilkan cuan, atau memperoleh keuntungan (sesuai dengan pasal 1 ayat 24 definisi penggunaan secara komersil). 

So, terpenting izin yaaaaa gaes, sesuai dengan pasal 9 kalau mau menggandakan, mendistribusikan, mengumumkan, dan kegiatan sejenisnya harus izin ke si empu dulu. 

Semangat!

Comments

Popular posts from this blog

REVIEW FILM: KAFIR-BERSEKUTU DENGAN SETAN (2018)

Aku Ingin Sembuh Dari Lelah Mental

Prestasi!