Sekilas Tentang Franchise (Waralaba)

Hai temen-temen, iseng-iseng pagi ini aku baca buku tentang Hukum Perjanjian, kebetulan nih materinya aku belum paham detil dan mungkin temen-temen ada juga yang sama kaya aku. So that, aku bakal sedikit berbagi terkait materi 'Franchise' di blog ini. Happy reading! 
Tenang, aku bakal menulis dengan bahasa yang enjoy dan mudah dipahami, kok :)



Franchise merupakan bentuk duplikasi bisnis yang udah sukses besar dan udah punya brand yang udah dikenal luas masyarakat. So, calon investor yang pengen beli franchise ngga harus menjalankan bisnis dari nol. Ngga harus dipusingkan dengan nama produk, jenis produk, produksi, dan pemasaran. Mereka hanya menjalankan sistem yang udah berjalan dengan  baik dan telah teruji keberhasilannya.

Nah, muncul deh suatu model hubungan kerjasama bisnis antara franchisor (pemilik usaha) dengan franchisee (pemilik modal/investor). Franchisor (pewaralaba), yaitu pihak yang menjual atau meminjamkan hak dagangnya, atau merk dagangnya serta sebuah sistem bisnis untuk menjalankan bisnis tersebut. Kalo franchisee (terwaralaba), yaitu pihak yang membayar royalty dan biaya lainnya yang dipersyaratkan oleh franchisor untuk bisa menggunakan merk dagangnya serta sistem bisnis yang dirancang oleh franchisor. 

Temen-temen, franchisee bisa dibedakan dalam dua bentuk yaitu product and trade franchise dan business format franchisee. 

Dalam bentuk yang pertama franchisor memberikan lisensi kepada franchise untuk menjual produk-produk franchisor. Contohnya nih, dari bentuk pertama adalah dealer mobil dan stasiun pompa bensin. Nah, kalo yang kedua yaitu bisnis format franchisee, franchisor memberikan seluruh konsep bisnis meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. So that, franchisee punya identitas yang ngga terpisahkan dari franchisor (David Hess, 1995: 337) 



Pada umumnya sih, bentuk ini digunakan dalam usaha fast food restaurant kaya KFC, Pizza Hut, Mc Donald, Hotel, dan jasa penyewaan mobil. Bentuk kaya gini yang digunakan franchisor asing menyerbu pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal kaya Es Teller 77, Rudi Hadisuwarno Salon, Mbok Berek, dan Nyi Umi. Waw. 

Perlingungan Hukum Bagi Franchisee d Indonesia 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba disebutkan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Nah untuk teknis secara detail kalian bisa cek sendiri, ya. Soalnya banyak banget heuheu

Kita lemesin aja di pasal 8 karena ada sebuah keresahan terkait bisnis waralaba ini, setelah franchisee menanam modal, memperkenalkan produk dan nama franchisor dan meraih keuntungan, eh franchisor memutuskan perjanjian atau menolak memperbarui perjanjian sendiri produkya di wilayah franchisee (Tracey A. Nicastro, 1994: 786). 

Sehubungan dengan keresehan tersebut, dalam pasal 8 ini memberikan perlindungan hukum kepada franchisee sebagai penerima waralaba, karena dengan demikian franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian at any time atau dengan kata lain dilarang dibuat suatu perjanjian waralaba bersifat at will, kapan saja dapat diputuskan. 

Hal ini dapat dilihat sebagai upaya mencegah franchisor memanfaatkan franchisee hanya sekedar menguji pasar. Namun, juga perlu dicermati klausula-klausula tentang pemutusan perjanjian yang biasanya tunduk pada penilaian franchisor. 

Nah, terimakasih temen-temen yang udah membaca artikel ini. Sengaja aku nulis dikit, biar kita paham materi one-by-one alias perlahan-lahan dikit tapi paham banget, bukan langsung seabrek yang bisa jadi kita bakal susah ngingetnya. So, tunggu aja ya artikel selanjutnya. 


Boleh nih, kita bincang-bincang tentang franchise, buat yang punya kontak aku, kita bisa diskusi atau ngobrol lah ya. Hehehe 

Oke, sekian. Terimakasih yang sudah meluangkan waktu untuk membaca dan mendukung karyaku. Salah datangnya murni dari saya pribadi, kebenaran mutlak milik Allah SWT. 

Have a nice day!

Daftar Pustaka: 
Suharnoko. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus. (Kencana Prenada Media Group: Jakarta). 2008

http://infobisnisfranchise.com/apa-itu-franchise-pengertian-franchise-franchisor-dan-franchisee/



Comments

Popular posts from this blog

REVIEW FILM: KAFIR-BERSEKUTU DENGAN SETAN (2018)

Review Film, "The Secret: Suster Ngesot Urband Legend" [2018]